Pencet Donk Gan...!!!
Pendidikan Agama Islam Disekolah
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi dan membimbing seseorang atau sekelompok orang lain agar menjadi matang dan dewasa atau mencapai tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental, spiritual, material dan tatanan serta lingungan hidup. Pendidikan agama Islam adalah upaya mendidik orang atau peserta didik untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam dan nilai-nilainya, agar menjadi pandangan dan merupakan sikap hidup seseorang.
Pendidikan agama ini sudah mestinya diberikan kepada anak didik utamanya peserta didik pada Lembaga/Sekolah Umum sebagai lanjutan pendidikan yang diterima di dalam lingkungan rumah tangga. Maka dalam makalah ini, penulisan akan uraikan sedikit tentang sejarah menyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu pendididkan Agama islam
2. Bagaimana cara penyelenggaraan pendidikan pada sekolah
3. Bagaimana model penyelenggaraan pendidikan agama islam di sekolah
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui pendidikan agama islam
2. Untuk mengetahui cara penyelenggaraan pendidikan disekolah
3. Untuk menetahi model penyelenggaraan pendidikan agama islam disekolah
BAB II
PEMBAHASAN
PENYELENGGARA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
A. PENGERTIAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pendidikan agama Islam adalah sebagai usaha, yakni suatu kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan yang dilakukan secara terrencana dan sadar atas tujuan yang hendak di capai. Di dalam GBPP PAI di sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar,
untuk menyiapkan, dan mengamalkan Agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati Agama lain dalam hubungan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Komponen yang menentukan dalam pelaksanaan pendidikan adalah unsur pendidik, sebagai pelaksanaan proses mengarahkan dan membina potensi anak. Peran pendidik (Guru dan Orang tua) sangat menentukan sekali untuk keberhasyilan sekolah. Seperti halnya pada pendidikan Informal dan Foormal, dimana pada pendidikan Formal yang sangat berperan menentukan pendidikan bagi anak utamanya pendidikan agama anak adalah orang tua, kemudian pada sekolah yang paling berperan adalah guru.
Oleh sebab itu guru sebagai pendidik harus mampu mewujudkan pendidikan agama anak di sekolah lebih lanjut, dalam artian lain pendidikan agama di sekolah harus mendapatkan perhatian yang lebih serius mecermati pengembagan potensi anak dan bahan pendidikan dan pengajaran yang disajikan. Dengan demikian pendidikan agama Islam itu adalah usaha mendidik yang dilakukan guru agama Islam dalam rangka menanamkan nilai-nilai agama kepada peserta didik sehingga peserta didik tersebut dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupannya. Dengan demikian seseorang yang sudah mendapat pendidikan agama Islam maka mereka akan dapat mewujudkan kehidupan yang baik untuk keselamatan dan kesejahteraannya dalam dunia ini sampai akhirat kelak.
B. PENYELENGGARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH
Dua jam pelajari di kelas memang tidaklah akan cukup untuk menyampaikan informasi keagamaan yang begitu komplek. Kalaulah kita tidak pandai mensiasatinya maka informasi yang diterima pelajar khawatir hanya akan menyentuh aspek kognitif saja sementara aspek efektif dan psikomotor tidak tidak dapat tersentuh. Dalam masalah ahlak, munkin saja ketika dilakukan evaluasi tertulis (ulangan) para pelajar dapat menjawab dengan tepat bahkan bisa menyebutkan dalil naqlinya bahwa etika makan dan minum dalam islam di antaranya tidak boleh sambil berdiri. Dalam masalah ibadah para pelajar mungkin saja ketika dilakukan evaluasi tertulis bahwa sholat lima waktu itu hukumnya wajib bila di tinggalkan berdosa dan bila di laksanakan akan mendapatkan pahala, tapi dalam kehidupan sehari- hari pelajar tersebut masih enggan melakukan sholat. Hal ini tentu tidak kita harapkan karna apa yang dilakukan para pelajar tidak sesuia dengan apa yang diketahuinya, di akui atau tidak kenyataan itu membuktukan bahwa pendidikan agama islam masih belum berhasil
Upaya untuk mensiasati keterbatasan jam pelajaran dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, di antaranya:
1. Menyelenggarakan bina rohani isalam (rohis)
Kegiatan bina rohani islam , dapat dijadikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang wajib di ikuti oleh seluruh pelajar yang beragama islam.untuk mewujudkan kegiatan ini perlu dibuat program kerja yang matang sehingga dalam pelaksanaanya tidak berbenturan denga kegiatan yang lain, didanai dengan dana yang cukup, materi yang disampaikan dapat menunjang m,ateri intarakurukuler dengan mengguanakn metode yang menyenangkn tapi tetap edukatif serta memanfaatkan tenaga pengajar yang ada dilingkungan sekolah yang memiliki komitmen tinggi terhadap islam.
Waktu penyelenggaraan bina Bina rohani islam (ROHIS)
Menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari saja maka waktu penyelenggaraan kegiatan bina rohani islam (rohis) dapat dilakukan dengan setiap hari setelah selesai kegiatan belajar mengajar dengan lama pertemuan sekitar (90 menit).
2. Mengkondisiskan sekolah dengan kegiatan keagamaan (islamisasi sekolah)
Islamisasi sekolah, memang terasa sangat ekstrim.tetapi hal ini dimaksudkan agar seluruh warga sekolah yang beragama islam bisa menjalankan sebagian syariat islam dilingkungan sekolah sehingga situasi kondusif bisa tercipta disekolah
tersebut.islamaisasi sekolah itu diantaranya bisa dilakukan melalui
Setiap hari sebelum belajar diusahakan setiap pelajaran membaca do,a dan alquran antara 5-10 ayat.
Setiap hari jumat (bagi yang memiliki mesjid) mengadakan sholat jum’atberjamaah di mesjid (musholah) yang ada di lingkungan sekolah.
Setiap bulan dzulhijjah menyelenggarakan kegiatan qurban di sekolah dengan melibatkan para pelajar sehingga mereka bisa mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan ibadah qurban dan bagaiman pembagian mekanisme pembagian hewan qurban
Setiap bulan ramadhan dan libur smester di adakan pesantren kilat
Setiap bulan ramadhan melaksanakan kegiatan pembagian zakat fitrah dan zakat maal dengan melibatkan para pelajar sehingga mereka tau mekanisme pembagian jakat fitrah melalui praktek.
Ketika menyelenggarakan peringatan hari besar islam (PBHI) tidak hanya di isi dengan ceramah tetapi juga bisa yang lain yang bisa menyentuh hati dan pikiran anak seperti melakukan bakti sosial, pemutaran flm-flm islam.
3. Menggunakan metode insersi (sisipan) dalam KBK
Metode insersi adalah cara menyajikan bahan pelajaran dengan cara :inti sari ajaran islam atau jiwa agama /emosi religious diselipkan / disisipkan dalam mata pelajaran umum metode insesrsi ini bisa dilakukan melalui seluruh mata pelajaran, sebagai contoh ketika guru mata pelajaran ekonomi mengajarkan tentang barter dan jual beli maka bisa disipkan jiwa agama berupa informasi tentang perlunya izap kabyr dan perlunya pencatatan transaksi jual beli yang tidak dengan cara tunai sebagaimana termaktub dalam surat albaqarah ayat 282.
C.PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH
Pemahaman tentang pendidikan agama Islam di sekolah dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu Pendidikan Agama Islam sebagai aktivitas dan Pendidikan Agama Islam sebagai fenomena. Dalam kaitan aktivitas adalah bahwa pendidikan agama itu menjadi sebuah pekerjaan yang diorganisir sedemikian rupa sehingga menjadi kegiatan yang memiliki tujuan, usaha mencapai tujuan, teknik atau metode pendidikan, sarana-prasarana dan hal-hal lain yang berkaitan dengan terselenggaranya usaha mencapai target yang ditetapkan menyangkut dengan Pendidikan Agama Islam tersebut. Sedangkan sebagai fenomena ini maksudnya bagaimana agar nilai-nilai pendidikan Islam itu menjadi sesuatu yang dibiasakan dalam kehidupan sehingga membentuk sebuah tatanan dan iklim dalam kehidupan sehari-hari.
Munculnya berbagai pemikiran dan kebijakan tentang Pembinaan Pendidikan Agama Islam secara terpadu pada sekolah umum, pengembangan dan peningkatan kualitas Madrasah, Pesantren, IAIN/STAIN, kegiatan Pesantren Kilat di sekolah umum, serta pendidikan agama Islam di perguruan tinggi dan sebagainya,adalah beberapa contoh manifestasi dari usaha-usaha ahli dan pemerhati pendidikn agama Islam agar pelaksanaan pendidikan Islam tersebut berjalan dengan efektif sehingga pencapaian hasil yang diharapkan dapat terwujud secara maksimal.
Dalam kaitan itulah sehingga Kurikulum Pendidikan Agama Islam itu dikembangkan dan dibina sehingga pelaksanaannya terorganisir sebagaimana mestinya. Termasuk dalam pengoptimalan dan pensejajaran Pendidikan Agama Islam dengan mata pelajaran lain di setiap sekolah, maka secara nasional Pendidikan Agama Islam ini menjadi mata pelajaran wajib yang harus diberikan, sehingga kedudukannya sama dengan Pancasila dan Bahasa Indonesia yakni mata pelajaran pembentukan kepribadian bangsa.
Hal ini diberikan adalah untuk memberi bekal agar anak didik di setiap sekolah memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam sehingga menjadi kepribadian mereka yakni yang akan menghantarkan mereka menjadi manusia yang berakhlak mulia yang mampu menghargai dirinya, keluarganya, masyarakatnya, malah dapat menjalin hubungan baik dengan semua pemeluk agama termasuk dengan penduduk yang non-muslim.
Pemahaman Pendidikan Agama Islam di (PAI) di sekolah / perguruan tinggi dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu PAI sebagai aktivitas dan PAI sebagai fenomena. PAI sebagai aktivitas, bearti upaya yang secara sadar dirancang untuk membentu seseoarang atau sekelompok orang dalam mengembangkan pandangan hidup (bagaimana orang akan menjalani dan memanfaatkan hidup dan kehidupanya), sikap hidup, dan keterampilan hidup, baik yang bersifat manual, (petunjuk praktis) maupun mental dan sosial yang bernapaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai –nilai islam. Sedangkan PAI sebagai fenomena adalah peristiwa perjumpaan antara dua oarang tau lebih.
D.. SISTEM PENDIDIKAN ISLAM DI SEKOLAH UMUM
Keberadaan pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah umum secara konstitusisebenarnya telah ada pada era pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dapat diperhatikan dari keberadaan regulasi undang-undang yang pernah ada. Dimulai dari Undang-undang RI No. 4 Tahun 1950, Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1954 dan Undang-ndang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989 dan No. 20 Tahun 2003. Regulasi perundang-undangan pendidikan agama dan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional, telah membawa pembaharuan yang signifikan pada tatanan tujuan pendidikan Islam di Negara ini, sehingga berdampak pada pengertian paradigma baru pendidikan Islam sebagai subsistem pendidikan nasional.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang wajib memuat: Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sementara itu, pada ayat 3 lebih dipertegas lagi, bahwa Pendidikan Agama merupakan salah satu isi kurikulum pendidikan dasar sebagai bahan kajian dan pelajaran dari 13 bahan kajian dan pelajaran yang ditetapkan.
Dari uraian tersebut, terlihat jelas bagaimana posisi pendidikan agama di sekolah umum, di mana Pendidikan Agama merupakan salah satu dari tiga mata pelajaran wajib yang diajarkan pada sekolah-sekolah. Sebagai konsekuensi dari hal ini adalah terangkatnya status pendidikan agama tersebut dengan tidak dibedakan lagi dari pendidikan pada umumnya.
Dalam konsep Islam yang termuat dalam GBPP Pendidikan Agama di sekolah umum dijelaskan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa dalam meyakini, memahami, menghayati dan mengamalkan agama Islam melalui bimbingan,
pengajaran atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain. Dalam kurikulum sekolah umum (SD, SMP, SMA) Pendidikan Agama Islam (PAI) dipandang sebagai sebuah mata pelajaran. Di mana PAI dikembangkan dari ajaran-ajaran pokok yang terdapat dalam agama Islam. Dari segi isinya, PAI merupakan mata pelajaran pokok yang yang menjadi salah satu komponen, dan tidak dapat dipisahkan dari rumpun mata pelajaran yang bertujuan mengembangkan moral dan kepribadian peserta didik
Pengembangan pendidikan Islam di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terutama pada standar isi, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana. Pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam pada sekolah diarahkan pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan agama Islam pada sekolah dengan kondisi lingkungan lokal, nasional, dan global, serta kebutuhan peserta didik.
Penyelenggaraan pendidikan agama Islam di sekolah penuh dengan tantangan, karena secara formal penyelenggaran pendidikan Islam di sekolah hanya 2 jam pelajaran. Menghadapi tantangan ini, maka guru yang menjadi ujung tombak pembelajaran di lapangan (sekolah), perlu merumuskan model pembelajaran sebagai implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Cara yang bisa ditempuh oleh guru dalam menambah pembelajaran pendidikan agama Islam melalui pembelajaran ekstrakurikuler dan tidak hanya pembelajaran formal di sekolah
F. Pendidikan Agama, Sarana, Fasilitas dan Lingkungan pendidikan.
1 .Dasar pemikiran
a. Modal rohaniah dan mental, yaitu kepercayaan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa merupakan tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi-aspirasi bangsa. Dengan demikian antara factor keimana (kepercayaan) dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa mendasari sikap mental bangsa merupaka dua aspek yang satu sama lain saling mengacu menjadi suatu elan vitae kehidupan bangsa indonesia.
b. Pendidikan agama sebagai salah satu aspek dasar dari pada pendidikan nasional Indonesia harus mampu memberikan makna dari hakikat pembangunan nasional. Dengan demikian, strategi pendidikan agama di semua lingkungan pendidikan tidak hanya bertugas memotivasi kehidupan dan mengeliminasi dampak negative pembangunan, melainkan ia juga mampu menginternalisasikan nilai-nilai dasar yang bersifat absolut dari tuhan kedalam pribadi manusia sehingga menjadi sosok pribadi yang mampu menjadi filter dan selector, sekaligus penangkal terhadap segala dampak negative dari dalam proses maupun dari luar proses pembangunan nasional.
c. Meskipun pendidikan agama tidak termaksuk pola dasar pembanguna nasional maka pelaksaanyan menuntut kepada terwujutnya kerja sama antara penanggung jawab pendidikan disamping keterjalinan tekat antara penempu kebijakan dan program pendidikan sampai kepada tehnik di lapangan operasional kelembagaan formal dan non formal untuk menyukseskan tujuan pokoknya
d. Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang telah di tetapkan, maka tugas dan fungsi pendidikan agama adalah membangun pondasi kehidupan pribadi bangsa Indonesia yaitu fondasi mental rohaniah yang berakar tunggang pada factor keimanan dan ketakwaan yang berfungsi sebagai pengendali dan sebagai pengokoh jiwa bangsa melalui pribadi-pribadi yang tahan banting dalam segala cuaca perjuanagan.
2. pelaksanaan pendidikan agama di sekolah dan lingkungan kependidikan lainya
a. Program-program pendidikan agama harus di tata kembali sehingga mampu mengantisipasi kebutuhan hidup bangsa yang lebih bermoral dalam modernism. Tujuan pendidikan agama disemua lingkungan harus di arahkan terutama kepada pendalaman dan pengalaman nilai- nilai iman dan takwa
b. Pelaksanaan program pendidikan agama perlu di ubah dari pendekatan PPSI menjadi pendedekatan edukatif yang berdimensi transcendental sampai mengait dengan pemasalahan kehidupan masyarakat yang cenderum mengalami perubahan nilai. Proses pendidikan agama harus di dukung oleh situwasi dan kondisi kehidupan ketiga lingkungan pendidikan tersebut secara simulta interaktif
c. Metode pendidikan agama yang menggunakan pendekatan kognitif, afektif, dan psikomotorik yang satu sama lain terpisah berdiri sendiri dalam mengembangkan potensi ke agamaan perlu di lakukan modofikasi dengan mengintegrasikan ketiganya ke dalam satu pola perkembangan pribadih yang utuh.
3. Orientasi pelaksanaan pendidka agama
Tujuan pendidikan nasional Indonesia adalah meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa. Berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, berkerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani. Memperdalam rasa cinta tanah air, mempertebal semangat kebangsaan, dan rasa kesetiakawanan sosial.
Lingkungan sosial dan keluarga perlu diciptakan sedemikian rupa sehingga kondusif terhadap program pendidikan agama di sekolah. Program-program pendidikan agama di sekolah pun harus akrab dengan lingkungannya.
Orientasi lainnya ialah di arahkan kepada kebutuhan pendidikan anak didik bagi kehidupannya dimasa depan. Masa depan kehidupan kita adalah masa depan teknologi industri yang memerlukan ketangguhan sikap mental spiritual yang mapan dan fleksibel tanpa merusak konvigurasi norma dan nilai agama. Namun mampu berdaya dorong kea rah kemajuan yang lebih canggih, yang kaya dengan nilai moralitas dan idealitas yang berketuhanan. Dalam hal ini diperlukan penggalian nilai-nilai agama yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga operasional dalam proses pembetukan pribadi yang ideal itu.
Untuk lebih memantapkan pelaksanaan pendidikan agama islam diperlukan adanya penilaian secara nasional. Mengenai pengaruh pendidikan agama di sekolah terhadap perubahan mental dan perilaku anak didik dalam keluarga masyarakat. Penilaian ini dapat dilakukan melalui jalur pemerintah dan organisasi sosial keagamaan dan lainnya yang cemas terhadap pendidikan agama pada khususnya.
4.Program prioritas pendidikan agama
a. Meningkatkan kualitas dan kompetensi guru agama dan kemampuan profesional keguruan dengan menggunakan metode serta kemampuan memilih subtansi pendidikan agama.
b. Meningkatkan mutu lembaga-lembaga pendidikan formal yang mendidik calon guru seperti PGA perlu ditata kembali atau dilakukan inovasi. Sehingga program-programnya lebih terarah kepada pemantapan profesional keguruan yang lebih bertachassus di bidang pendidikan agama.
c. Metode pendidikan sebagai sarana nonfisik yang harus di kuasai dan di tarapkan oleh guru terhadap anak didik perlu dilakukan renofasi. Sehingga proses pendidikan agama berlangsung secara biologis asntara guru dan murid, tidak verbalitis, tidak teacher sentric, melainkan demokratis.
d. Perioritas terakhir ialah menyediakan sarana pendidikan di sekolah antara lain berupa kemudahan menjalakan ibadah yang diberikan oleh kepala sekolah dan di sediakan tempat-termpat ibadah.
BAB III
KESIMPULAN
Fakta historis memperlihatkan bahwa pendidikan agama di sekolah mulai masa pemerintahan Belanda sampai sekarang, memiliki sejarah dan dinamika yang cukup panjang. Pada masa kolonial Belanda, pendidikan agama belum mendapatkan tempat sebagai mata pelajaran yang bersifat formal di sekolah Kemudian pada masa penjajahan Jepang sekali pun pelaksanaan pendidikan Islam di berikan kebebasan namun secara umum pelaksanaan pendidikan dapat dikatakan terbengkalai, sebab sekolah-sekolah lebih diarahkan pemerintahan untuk kepentingan persiapan perang seperti gerak jalan, kerja bakti dan berbgai kepentingan lainnya.
Setelah Indonesia merdeka, pelaksanaan agama di sekolah diatur dalam sejumlah regulasi atau perundagan. Dalam sejumlah regulasi tersebut, sampai perkembangan saat ini, pelaksanaan pendidikan agama telah menjadi bagian integral dari isi dan kurikulum pendidikan, dari mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Maka tidak ada satu alasanpun bagi setiap lembaga pendidikan untuk menyianyiakan pelaksanaan pendidikan agama Islam ini.
DAFTAR PUSTAKA
Muhaimin, pengembangan kurikulum pendidikan agama islam, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2005 )
Muzayyin Arifin,Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011)
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam,(Jakarta: Kalam Muliah, 2010)
Langganan:
Postingan (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar